BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
RS Putra Melaka Miliki Teknologi Kesehatan Terkini serta Dokter Ahli yang Berpengalaman
Dibaca : 76 Kali
Kemnaker : Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub
Dibaca : 83 Kali
Kapolda Sumut Terima Audiensi MPKW Sumut–Aceh, Dukung Sinergi Sukseskan Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung
Dibaca : 90 Kali
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan
Dibaca : 89 Kali
IJN Malaysia dan RS Putra Melaka Edukasi Warga Dumai Lewat Seminar Jantung Sehat
Dibaca : 244 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Korupsi, Terdakwa Zulkifli AS Mantan Walikota Dumai Dituntut 5 Tahun Penjara

Redaksi

Jumat, 23 Juli 2021 - 12:13:21 WIB Di Baca : 2272 Kali
Cetak
Korupsi, Terdakwa Zulkifli AS Mantan Walikota Dumai Dituntut 5 Tahun Penjara
Kurnia, Ketua Tim Investigasi ICW Koorda Kota Dumai

 

Pekan Baru (Riau), Lineperistiwa.com

Terdakwa Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS mantan Walikota Dumai periode 2016-2021 pada hari Kamis (22/07/2021) kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK RI (Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Propinsi Riau.

Dari berbagai informasi yang dirangkum, agenda sidang tuntutan yang dipimpin oleh Hakim Lilin Herlina sebagai Ketua Majelis digelar secara virtual atau video conference dimana terdakwa Zul AS mengikuti sidang dari Rutan Kelas I Pekanbaru. 

Dalam perkara suap, terdakwa Zul AS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 Undang-undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara dugaan gratifikasi, terdakwa Zul AS juga disangkakan dalam Pasal 12B Jo Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU KPK RI Muhammad Nur Azis dalam persidangan menuntut terdakwa Zulkifli Adnan Singkah alias Zul AS dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU KPK RI juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zulkifli AS berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 3.848.427.906. Dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara dan jika tidak, diganti dengan kurungan selama 1 tahun.

Tidak hanya itu saja, tuntutan JPU KPK RI menyatakan bahwa hak politik terdakwa Zulkifli AS harus dicabut untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalankan pidana.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Zul AS diseret ke persidangan pertama kali pada awal bulan April 2021 lalu dalam perkara suap berupa uang sebesar Rp 550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan SGD 35,000 (tiga puluh lima ribu dolar Singapura) yang diberikannya kepada pegawai Dirjen (Direktorat Jenderal) Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia bernama Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018.

Selain memberi suap, terdakwa Zulkifli AS juga telah menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas penginapan sejumlah Rp 3.940.203.152,00 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh juta dua ratus tiga seratus lima puluh dua rupiah) secara bertahap dari Yudi Antonoval, Rahmayani, Muhammad Indrawan, Hermanto, Yuhardi Manaf, Nanang Wisnubroto dan Hendri Sandra.

Kurnia, relawan Anti Korupsi yang juga menjabat sebagai Ketua Tim lnvestigasi ICW (Indonesia Corruption Watch) Koordinator Daerah Kota Dumai yang terus memantau jalannya persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi mantan Walikota Dumai memberikan tanggapan atas tuntutan JPU KPK RI (Jum'at, 23/07/2021).

"Tuntutan 5 tahun penjara oleh JPU KPK RI ditambah dengan harus membayar uang pengganti kerugian negara hampir 4 milyar dan jika itu tidak dibayar diganti dengan kurungan 1 tahun menjadi pelajaran dan efek jera bagi pejabat-pejabat di Kota Dumai", tutur Kurnia.

Disebutkan Kurnia, sidang perkara korupsi yang menimpa mantan Walikota Dumai Zul As, ada sejumlah pejabat penting yang tercantum dalam salinan dan barang bukti surat dakwaan JPU KPK RI dan dihadirkan menjadi saksi untuk memberikan keterangan.

"Ya, dari pantauan kita ada beberapa pejabat eksekutif yang jadi saksi perkara korupsi Zul AS. Selain itu ada juga pejabat legislatif (anggota DPRD Dumai) yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi", ungkap Kurnia .

Diakhir tanggapannya, Kurnia berharap kasus korupsi yang menyeret mantan Walikota Dumai Zulkifli AS ini tidak berhenti pada sosok Zul AS dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

"Kita terus memantau perkembangan perkara Tindak Pidana Korupsi nomor 15/ Pid.Sus-TPK/ 2021/ PN Pbr atas nama terdakwa Zulkifli AS sampai dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap)", tutup Kurnia. (***LPC)


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan

Ahad, 12 Juli 2026 - 07:47:39 WIB

Batubara (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil men.

Hukrim

Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:04:42 WIB

Belawan (Sumut), LPCPolres Pelabuhan Belawan kembali mengintensifkan patr.

Hukrim

Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti Seberat 8,03 Gram

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:23:23 WIB

Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menunju.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:15:11 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kemba.

Hukrim

Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo Pimpin Ungkap Kasus Menonojol Penganiayaan Berat Sebabkan Kematian

Selasa, 07 Juli 2026 - 20:00:21 WIB

Kabanjahe (Sumut), LPCTim Cobra Satreskrim Polres Karo yang baru dibentuk.

Hukrim

Respon Call Center 110, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Remaja Pelaku Tawuran

Selasa, 07 Juli 2026 - 19:58:02 WIB

Belawan (Sumut), LPCTim Macan Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat mer.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
RS Putra Melaka Miliki Teknologi Kesehatan Terkini serta Dokter Ahli yang Berpengalaman
12 Juli 2026
Kemnaker : Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub
12 Juli 2026
Kapolda Sumut Terima Audiensi MPKW Sumut–Aceh, Dukung Sinergi Sukseskan Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung
12 Juli 2026
Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan
12 Juli 2026
IJN Malaysia dan RS Putra Melaka Edukasi Warga Dumai Lewat Seminar Jantung Sehat
11 Juli 2026
PWP Kilang Dumai Bagian 100 Paket Makan Siang Jumat Berkah dan Mukena Gratis untuk Jamaah Masjid di Kelurahan Bukit Timah
11 Juli 2026
Pekerja Pertanyakan Dugaan Selisih Upah dan Tidak Diberikannya Kontrak Kerja oleh PT Rajawali Guna Bangsa
11 Juli 2026
Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas
11 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Rokan Hulu Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Batu, Sita Barang Bukti Seberat 8,03 Gram
11 Juli 2026
Tim RPL SPSI Riau Dengan FIA Unilak Bahas Pembekalan Mahasiswa
11 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 IJN Malaysia dan RS Putra Melaka Edukasi Warga Dumai Lewat Seminar Jantung Sehat
  • 2 Fakultas Teknik Unilak dan SPSI Riau Matangkan Program RPL, Pekerja Berpeluang Kuliah Hanya Dua Tahun
  • 3 Buka Rakor GTRA 2026, Bupati Anton Komit Wujudkan Keadilan Pertanahan dan Kesejahteraan di Rokan Hulu
  • 4 Dukung Desa Binaan, United Tractors dan BNPB Adakan Training Kampung Tangguh Bencana
  • 5 Bupati Anton Resmi Tutup Hunter II Cup 2026, Rafli88 FC Keluar Sebagai Juara
  • 6 Wabup Rohul Hadiri Hari Jadi ke-49 Desa Rambah Hilir Timur, Dorong Perbaikan Infrastruktur dan Penguatan Gerakan Sholat Subuh Berjamaah
  • 7 Menaker: AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com